Ketua AJI Indonesia, Suwarjono menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kaidah-kaidah pelaksanaan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Konvenan Sipil dan Politik. “Pelaksanaan kebebasan berekspresi harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang diatur DUHAM maupun Konvenan Sipil dan Politik,” kata Suwarjono, Kamis (3/11). Suwarjono menyatakan, lantaran medium internet bersifat seketika dan tanpa batas-batas, misalnya batas geografis, maka pembatasan sebagai pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh diberlakukan seketika. "Mekanisme uji oleh pengadilan penting agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa,” ujar Suwarjono. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho mengatakan segala macam bentuk pemblokiran berpotensi melanggar kebebasan warga negara untuk berekspresi.
Source: Republika November 03, 2016 22:10 UTC