Jamaah keluar dari masjid cagar budaya Indrapuri seusai melaksanakan ibadah Jumat pertama Ramadan di Aceh Besar, Aceh, 2 Juni 2017. Masjid yang dibangun pada abad ke-12 Masehi ini dulunya merupakan sebuah candi dari kerajaaan Hindu Lamuri dan berubah menjadi masjid setelah Kerajaan Lamuri memeluk Islam. ANTARA/Irwansyah PutraTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Pariwisata menetapkan 62 tempat bersejarah di Provinsi Aceh sebagai situs cagar budaya yang harus dilestarikan. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, Nurmatias mengatakan sebanyak 62 tempat bersejarah itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh. "Masih ada beberapa lokasi lain yang belum ditetapkan," kata Nurmatias, di Banda Aceh, Senin 16 November 2020.
Source: Koran Tempo November 16, 2020 12:22 UTC