6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya - News Summed Up

6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya


SUKABUMIUPDATE.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib aktif dan tidak boleh mati ketika ingin berkendara kemanapun dengan aman dan tenang. Pasalnya, jika STNK mati selama satu atau lebih dari dua tahun, pengendara bisa ditilang oleh polisi. Oleh karenanya, pajak kendaraan wajib dibayar agar STNK tetap aktif. Siapkan persyaratan mengurus STNKUntuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat. Dokumen itu adalah fotocopy KTP, fotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).


Source: Koran Tempo May 28, 2023 08:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...