JawaPos.com - Setelah menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih dari 2012, Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP) kerap melakukan hubungan suami-istri sepanjang 2016. Belum lama ini janin tersebut lahir saat Wz berada di toilet. Namun upaya membuat manusia tak bersalah itu ketahuan hingga Wz dan kekasihnya Ap diringkus aparat Polresta Jambi. Akhirnya tersangka WZ ini hamil dan memberitahukan kepada AP. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: Jawa Pos May 16, 2017 01:41 UTC