batampos – Jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah di Kota Batam, terus bertambah. Dalam tahun ini tercatat sudah ada lima permohonan dispensi menikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Batam. Baca Juga: Jefridin: Pemko Batam Sangat Berkomitmen dan Konsentrasi Dalam Dunia PendidikanDikatakan Azizon, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu. Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga 17 tahun.
Source: Jawa Pos June 20, 2023 23:43 UTC