44 Alumni Beasiswa LPDP Belum Kembali Mengabdi, Sanksi MenantiJAKARTA – Hingga Februari 2026, tercatat 44 alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah mengenakan sanksi kepada para penerima beasiswa yang tidak kembali sesuai ketentuan program. Sanksi-sanksi ini telah tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa saat menerima dana. Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Jadi SorotanSudarto juga menanggapi kasus alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, yang sempat menjadi sorotan publik. Pernyataan ini menuai kecaman dari publik, mengingat beasiswa LPDP berasal dari dana pajak rakyat.
Source: Media Indonesia February 24, 2026 05:57 UTC