REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kiprah industri keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) terus melesat. Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan saat ini ada 34 perusahaan fintech yang telah mengajukan izin kepada regulator. Menurut Sukarela, tingginya minat dan perkembangan bisnis fintech membuat regulator membentuk regulasi inovasi keuangan digital. Nantinya, lanjut Sukarela, regulasi tersebut akan mendorong antara fintech dan perbankan untuk berkolaborasi. Misalnya ada tiga model inovatif teknologi untuk mendorong inklusi keuangan yaitu perbankan harus mengubah strategi, bisnis model serta infrastrukturnya agar tidak ketinggalan dalam meningkatkan inklusi keuangan," jelasnya.
Source: Republika March 26, 2019 10:41 UTC