REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 229 WNI yang hendak melakukan ibadah haji di Makkah ditangkap oleh otoritas Arab Saudi setelah dinilai melanggar hukum. Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah Dicky Yunus mengatakan, apa yang dilakukan oleh 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Posisi 229 WNI tersebut, saat ini ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI Jeddah telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dan akan terus memantau penanganan kasus tersebut. Untuk diketahui, kasus ini berawal saat para WNI digerebek di sebuah daerah di kawasan Aziziyah, Makkah.
Source: Republika September 10, 2016 21:45 UTC