2 Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Kejagung Akan Banding - News Summed Up

2 Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Kejagung Akan Banding


Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan melakukan banding terhadap vonis bebas 2 terdakwa kerusuhan Kanjuruhan. Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi.


Source: Jawa Pos March 18, 2023 03:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...