JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial D (17). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023). Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Baca juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Buka Mata, tapi Belum Sadar SekelilingnyaNamun penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan. Ia menyebut, upaya restorative justice hanya ditawarkan ke pelaku AG, bukan ke Mario dan Shane.
Source: Kompas March 18, 2023 01:58 UTC