2 Perambah Hutan di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka - News Summed Up

2 Perambah Hutan di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? HappyInspireConfuseSad(DEN)Makassar: TIm Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM, 40, dan NS, 52, sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Makassar pada Jumat, 28 Juli 2023.Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan kejadian diketahui dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). "Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektare yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga tim operasi mengamankan eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut," jelasnya.Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan atau pemodal dan NS sebagai penanggung jawab lapangan. Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).Dari hasil pulbaket ini kemudian penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). "Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya," jelas Aswin.


Source: Media Indonesia July 31, 2023 09:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */