2 Pengacara Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Wajib Vaksin Positif Covid-19 - News Summed Up

2 Pengacara Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Wajib Vaksin Positif Covid-19


WILMINGTON, HARIANHALUAN.COM - Dua orang pengacara negara bagian yang menggugat kebijakan wajib vaksin yang diperintahkan Presiden AS Joe Biden ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) positif Covid-19. Kantor pengacara yang mewakili Negara Bagian Ohio Benjamin Flowers dan pengacara yang mewakili Louisiana Liz Murrill mengatakan, mereka akan menyampaikan argumen menolak wajib vaksin dan tes Covid-19 melalui sambungan telepon. Menurut kantor Jaksa Agung Ohio, Flowers sudah divaksinasi dan mendapatkan dosis vaksin booster. Baca Juga: ITP Gelar Wisuda Luring Sabtu Mendatang, Wisudawan Wajib Vaksin"Ben dites positif Covid-19 usai Natal, gejalanya cukup ringan dan telah pulih sepenuhnya," kata kantor Jaksa Agung Ohio, dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (8/1/2022). Mahkamah Agung mendengar argumen dua negara bagian yang dikuasai Partai Republik dan kelompok bisnis untuk membatalkan dua persyaratan wajib vaksin yang ditetapkan Presiden Joe Biden.


Source: Republika January 08, 2022 13:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */