TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Illiza mengatakan larangan minuman beralkohol merupakan amanat konstitusi dan agama. Illiza menjelaskan ada sejumlah usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau campuran yang memabukkan.
Source: Koran Tempo November 12, 2020 13:18 UTC