TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan mencatat 14,3 juta unit meter kWh pelanggan PT PLN (Persero) belum menjalani tera ulang. Khusus meter kWh elektronik wajib ditera ulang setelah 10 tahun dan meter elektromekanik 15 tahun. Berkaca dari pengalaman uji sampel pada 2011, Kementerian Perdagangan menemukan alat meter yang kadaluwarsa dapat merugikan kedua belah pihak. Sebanyak 1.278 unit meter kWh berusia di atas 10 tahun diperiksa. Temuan Kementerian Perdagangan mengenai 14,3 juta unit meter kWh yang perlu ditera ulang telah disampaikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir melalui surat bernomor 496/M-DAG/SD/6/2020.
Source: Koran Tempo June 17, 2020 03:56 UTC