Bekasi, Beritasatu.com - Anggota Reskrim Polsek Bekasi Utara, Polrestro Bekasi Kota menangkap pemuda yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver serta 15 peluru aktif kaliber 38 mm. Menurutnya, kedua tersangka ditangkap di kediamannya Kavling Bulak Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Senpi rakitan disimpan tersangka di dalam lemari. Penangkapan kedua tersangka bermula, saat polisi menerima aduan masyarakat, yang melihat salah satu tersangka menenteng senpi di lingkungan rumahnya. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui senpi tersebut merupakan milik MI yang dibeli melalui Caplang (DPO) seharga Rp 800.000.
Source: Suara Pembaruan November 06, 2019 06:45 UTC