Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Muhammad Cahaya Kesuma” pada Jumat (13/3/2026) berisi narasi:“Yaquld di bebaskan dari segala TUNTUTAN karena korupsi yang dia lakukan semata mata karena terpaksa guna bertahan HIDUP. Dan kini kejagung berhak membebaskannya tanpa syarat”Hingga Senin (30/3/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 16.300-an tanda suka dan 14.300-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 1.000 kali.
Source: Koran Tempo March 30, 2026 15:35 UTC