Penutupan Masjid Al Aqsa Pelanggaran Serius Hukum Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Profesor Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, terkait dengan penutupan Masjid Al Aqsa dan pelarangan ibadah bagi umat Islam, MUI mengecam keras tindakan Zionis Israel. "Tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, penghinaan terhadap kebebasan beragama, dan bentuk nyata dari kebijakan diskriminatif dan represif terhadap umat Islam di Palestina," kata Sudarnoto kepada Republika, Selasa (17/3/2026)Ia mengatakan, Masjid Al Aqsa adalah salah satu situs suci terpenting bagi umat Islam di dunia dan berada di wilayah Palestina yang sedang dijajah oleh agresor Israel. Oleh karena itu, segala pembatasan, penutupan, dan pelarangan ibadah tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan bagian dari kebijakan pendudukan yang menindas rakyat Palestina. Penutupan dan pelarangan ibadah di Masjid Al Aqsa merupakan pelanggaran terhadap berbagai prinsip dan instrumen hukum internasional, antara lain, pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan setiap individu untuk menjalankan agama dan ibadahnya. "Serta pelanggaran terhadap kewajiban negara pendudukan menurut Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menghormati kehidupan beragama dan melindungi tempat-tempat ibadah di wilayah pendudukan," ujarnya.

Source:Republika

March 17, 2026 15:00 UTC


Tags
Finance      African Press Release      Lifestyle       Hiring       Health-care       Online test prep Corona       Crypto      Vpn      Taimienphi.vn      App Review      Company Review      Game Review      Travel      Technology     
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */