JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan kasus itu ketika harta kekayaannya berada di angka Rp 3,5 miliar. Dari Rp 3,5 miliar itu, harta politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terdiri atas harta tidak bergerak dan harga bergerak. Diketahui sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.
Source: Jawa Pos January 31, 2018 13:52 UTC