Kasus pelecehan bendera ini tengah diusut oleh polisi terkait ditemukannya bendera merah putih yang digambari lambang tertentu saat aksi demonstrasi di Mabes Polri, pekan lalu. Yusril menganggap, kain yang tak memenuhi kriteria itu tak bisa disebut bendera negara RI. (Baca: Hati-hati Gunakan Bendera "Merah Putih"...)Yusril mengatakan, jika tak ada batasan spesifikasi untuk disebut sebuah lenghinaan terhadap bendera merah putih, maka akan banyak sekali orang yang dijerat. Salah satu contohnya, kata Yusril, pada pelaksanaan ibadah haji, ada tulisan pada bendera merah putih untuk menandakan rombongan agar tak tersesat. "Sementara perorangan yang terkait dengan ormas-ormas yang lain yang melakukan hal yang sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga," lanjut dia.
Source: Kompas January 23, 2017 23:40 UTC