REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra telah berulang kali memenangkan gugatan judicial review melawan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengungkapkan kondisi ini menunjukkan bahwa banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tidak sesuai dengan konstitusi. "Jadi mereka lebih banyak mengedepankan kepentingan politik daripada bagaimana norma-norma ideal konstitusi itu harus diterapkan dalam kehidupan bernegara," kata Yusril, kepada Republika.co.id, Ahad (23/7). Sebelum-sebelumnya banyak sekali yang saya bawa ke MK jadi saya tidak ingat lagi," ucap Yusril. Selain judicial review Undang-Undang Pemilu, saat ini Yusril juga sedang menangani judicial review Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Source: Republika July 23, 2017 14:07 UTC