JAKARTA – Yudha Arfandi (33) mengakui membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara, ke dalam air di kolam renang belasan kali, hingga akhirnya tewas. Kepada penyidik Yudha mengaku membenamkan kepala bocah 6 tahun itu ke kolam renang dengan dalih untuk latihan pernafasan. Dante tewas usai berenang bersama Yudha di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati.
Source: Koran Tempo February 11, 2024 09:48 UTC