"Di jalan Saharjo (Jakarta Selatan) saja ke flyover Kasaablanka ada tiga atau empat (usaha gadai) ternyata, yang banyak itu gadai kecil, itu cabangnya. Menurut dia, perusahaan-perusahaan gadai itu berkilah tidak mendaftar karena enggan membuat laporan bulanan dan menjalankan proses pemeriksaan yang ditentukan OJK. Baca juga: OJK: Gadai Swasta Wajib Daftar dan Punya Izin Usaha"Kalau mau enak itu kan dengan biaya, dengan usaha. Ihsanuddin mengatakan, OJK sesegera mungkin akan merilis daftar lengkap perusahaan gadai yang terdaftar di OJK. OJK bekerja sama dengan dengan Satgas Waspada Investasi, lanjut Ihsanuddin, akan melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya perusahaan gadai ilegal.
Source: Kompas May 21, 2018 16:30 UTC