Waspada Modus Penagihan Ilegal, Begini Cara Atasi Menurut OJK - News Summed Up

Waspada Modus Penagihan Ilegal, Begini Cara Atasi Menurut OJK


RADARCIANJUR.com - Belakangan ini, marak kejadian yang mengkhawatirkan terkait penagihan utang yang ditujukan kepada warga yang sebenarnya tidak pernah melakukan pinjaman online (pinjol) sama sekali. Salah satu contoh kejadian yang mencuat adalah kasus penagihan utang yang dialamatkan kepada 560 warga di sebuah desa di Garut. Menurut OJK, modus penagihan dengan cara seperti ini dapat dipastikan berasal dari pinjol ilegal. Baca Juga: 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online untuk Modal UsahaNamun, seringkali penagihan utang tidak berhenti pada tahap itu saja. Semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama untuk memerangi modus penipuan semacam ini guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.


Source: Jawa Pos July 24, 2023 10:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */