Warga Depok Yuk Bayar PBB Kamu Sebelum Jatuh Tempo - News Summed Up

Warga Depok Yuk Bayar PBB Kamu Sebelum Jatuh Tempo


MONITOR, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2023. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, dikutip Minggu (06/08/2023). Sebagai upaya jemput bola, jelas Reza, jelang jatuh tempo pihaknya akan membuka tenda pembayaran jika dibutuhkan. - Advertisement -Adapun, lanjutnya, untuk target PBB-P2 tahun ini adalah Rp 385.000.000.000.


Source: Koran Tempo August 06, 2023 07:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */