Wamen HAM: Apa yang Dillakukan Anggota Brimob di Tual adalah Penganiayaan Serius - News Summed Up

Wamen HAM: Apa yang Dillakukan Anggota Brimob di Tual adalah Penganiayaan Serius


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menilai tindakan anggota brigade mobil (brimob) yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ucap dia. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi. Mugiyanto lebih lanjut mengatakan Kementerian HAM tidak akan lelah meminta Polri terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM.


Source: Republika February 22, 2026 12:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */