JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar meminta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dicabut. Daftarkan emailSebab, masih banyak sekolah yang bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah murid kurang dari 60 orang. Baca juga: PGRI, LP Ma’arif PBNU, hingga Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Tolak Aturan Pengelolaan BOS RegulerMuhaimin pun mendorong Kemendikbudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan petunjuk teknis pengelolaan BOS yang diterapkan pada 2020 dan 2019. Hal itu untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan. Selain itu, Muhaimin juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia.
Source: Kompas September 07, 2021 09:21 UTC