Wadah Pegawai KPK Pelajari Aturan Perubahan Status Jadi ASN - News Summed Up

Wadah Pegawai KPK Pelajari Aturan Perubahan Status Jadi ASN


Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap usai memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Pimpinan KPK, Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas KPK terkait pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pihaknya sedang mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami sedang mempelajari dan menganalisis dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi independensi pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini. Peraturan ini memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.


Source: Koran Tempo August 09, 2020 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */