"Kalau Undang-Undang Administrasi Kependudukan direvisi, apakah terbatas atau menyeluruh, harus didiskusikan, dicari aspek-aspek lain yang selama ini menjadi kelemahan Undang-Undang Kependudukan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 8 November 2017. Jika demikian, revisi undang-undang tersebut tidak akan terlalu banyak. Nanti dibahas dahulu antara Komisi II DPR dan pemerintah, apakah menjadi usul inisiatif DPR atau usul inisiatif pemerintah," ucap Baidowi. Wacana revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diajukan sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan dikabulkannya gugatan itu, para penghayat kepercayaan tak perlu memilih lima agama yang diakui pemerintah, tapi bisa menulis “penghayat kepercayaan” di kolom agama dalam KTP.
Source: Koran Tempo November 08, 2017 09:19 UTC