IklanPemerintah mencanangkan untuk memawajibkan asuransi kendaraan roda empat dan roda dua mulai tahun depan. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi. Wacana kebijakan ini muncul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Jadi, setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan bahwa peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan itu direncanakan diterbitkan pada Januari 2024.
Source: Koran Tempo July 29, 2024 05:38 UTC