Pada vonis enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Hendra Kurniawan mendapatkan vonis tertinggi yakni 3 tahun penjara. Kenam anak buah Sambo tersebut diantaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. Arif Rachman ArifinPada sidang vonis Kamis (23/2/2023), Majelis Hakim PN Jaksel, menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Arif. Hendra KurniawanHendra Kurniawan yang terakhir divonis dalam sidang hari ini (27/2), mendapatkan vonis tertinggi dari anak buah Sambo lainnya. Dia telah memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua dinilai sebagai tindak pidana.
Source: Kompas February 27, 2023 16:12 UTC