JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengomentari viralnya aksi seorang transgender, Isa Zega, yang melaksanakan ibadah umroh dengan mengenakan hijab. Anwar menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Maka perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender yang sebenarnya. Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam. “Begitu juga dalam shalat berjamaah, orang tersebut harus berada di barisan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kelamin asalnya,” kata Anwar.
Source: Republika November 22, 2024 06:07 UTC