Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengecam keras bila benar terjadi pernikahan sejenis sesama lelaki yang disahkan melalui bukti biku nikah tersebut. Sekjen MUI menambahkan, perkawinan sejenis itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara resmi konsitusional di Indonesia. Sedangkan dalam fatwa MUI bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, juga diatur larangan pernikahan sejenis. Karena itu, terang dia, MUI sejak awal sudah menegaskan, pernikahan sesama jenis baik gay, lesbian dan apapun jenisnya, hal itu tetap dilarang negara dalam bingkai konstitusi dan negara Pancasila. Apabila hal itu terjadi karena ada faktor kelalaian, maka dia menegaskan, pernikahan sejenis tersebut harus tetap dilarang dan segera dibatalkan.
Source: Republika January 02, 2022 02:32 UTC