JawaPos.com–Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menindak seorang pengemudi mobil Mercedes Benz bernama Yanti, 40, yang viral di media sosial. Dia diduga menghalangi lajur kendaraan pemadam kebakaran melaju dalam tugas, di Denpasar, Bali. Kemudian setelah tahu alamat pemilik pengemudi Mercedes Benz itu, Yanti diminta datang ke Polda Bali sekaligus bertemu dengan pihak pemadam kebakaran untuk klarifikasi. Banyak kecaman dinyatakan warga jejaring atas ulah Yanti memalangkan mobilnya itu sehingga mobil pemadam kebakaran tidak bisa melaju. Salah satunya mobil pemadam kebakaran, yaitu sebagaimana dalam pasal 134 UU Nomor 2/2009.
Source: Jawa Pos March 29, 2021 15:33 UTC