REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait keterlambatan (delay) operasional maskapai Super Air Jet IU-742 rute Jakarta–Bali pada Kamis (12/2/2026). Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera meminta klarifikasi secara resmi kepada manajemen Super Air Jet. "(Kemenhub) akan melakukan evaluasi serta memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan," ujar Lukman di Jakarta, Senin (16/2/2026). Lukman menyampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan meminta penjelasan secara komprehensif terkait penyebab delay. "Direktur Jenderal Perhubungan Udara menegaskan setiap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait ketepatan waktu penerbangan dan pemenuhan hak-hak penumpang," ucap Lukman.
Source: Republika February 16, 2026 16:32 UTC