JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengakui sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus perkara penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Salinan putusan itu akan dianalisis untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti. “Pelaksanaan kita serahkan kepada Tim KY. Bisa diperiksa di penghubung KY di Surabaya, atau di undang di KY Pusat Jakarta,” ujar Joko. Ia memastikan, KY belum memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial.
Source: Jawa Pos July 31, 2024 03:04 UTC