Aktivitas PETI menyangkut pencemaran lingkungan hidup,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Senin (24/7). Kapolda Irjend Pol Erwin Triwanto pun telah memerintahkan Kapolres yang wilayahnya ditemukan aktivitas PETI, untuk melakukan pembinaan serta penindakan. Karena tanpa pemilik modal tentu aktivitas PETI tidak dapat dilakukan. “Pekerja PETI tentu tidak mampu membiayai aktivitas tersebut. Pemkot juga harus tegas serta tidak boleh lepas tangan dalam penanganan PETI,” tegasnya.
Source: Jawa Pos July 24, 2017 01:41 UTC