Usai Mencabut Gugatan, Mahfud MD Tetap Memproses Dugaan Kasus TPPU Panji Gumilang - News Summed Up

Usai Mencabut Gugatan, Mahfud MD Tetap Memproses Dugaan Kasus TPPU Panji Gumilang


Pimpinan Pondok Pesantren Panji GumilangKupang, Mediapatriot.co.id – Usai menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akhirnya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Panji Gumilang mencabut kembali gugatan tersebut. Menurut Hendra, alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena menilai Mahfud Md orang baik. Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. “Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata Mahfud.


Source: Koran Tempo July 23, 2023 16:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */