Usai Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Indonesia Harus Bisa Lepas dari Jebakan AS Termasuk di BoP - News Summed Up

Usai Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Indonesia Harus Bisa Lepas dari Jebakan AS Termasuk di BoP


Sebelum putusan, Mahkamah Agung AS sebelumnya mengadili sah tidaknya keputusan Trump menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan langsung tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS. Padahal, pihak yang secara aturan tertulis diberikan wewenang menetapkan kebijakan perpajakan di AS adalah otoritas legislatif, yaitu Kongres. "Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas," kata Roberts saat membacakan putusan. Trump pun menyebut putusan Mahkamah Agung AS tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing". Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.


Source: Republika February 21, 2026 14:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */