November 11, 2023Editor: Karyudi Sutajah PutraJakarta, KABNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka gratifikasi setelah melakukan penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadinya beberapa waktu lalu. Kini, KPK menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023), terkait kasus Syahrul Yasin Limpo. Diberitakan, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023. Kemudian, KPK menduga uang tersebut digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Source: Koran Tempo November 11, 2023 04:51 UTC