JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menuturkan, pihaknya tidak segan-segan mencopot Mantan Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Fatahillah yang menjadi sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dari jabatannya. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberi bantuan hukum pada pegawai yang terlibat pidana karena masalah pribadi, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk menjaga sistem e-budgeting dan pemerintahan yang transparan, Djarot pernah mengatakan bahwa Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Djarot berharap PNS DKI tidak terjerumus dan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Banyak di antara teman-teman kita yang tidakk bisa melalui ujian itu, tapi banyak juga yang bisa melalui dengan baik," ujar Djarot.
Source: Kompas July 15, 2017 00:33 UTC