JawaPos.com - Pengadilan Negeri Medan mengganjar Ibrahim Martabaya dengan hukuman tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Lubis menyatakan, pegawai BUMN itu melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana dakwaan JPU. "Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Sebelumnya, diberitakan salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
Source: Jawa Pos March 27, 2019 15:00 UTC