Untuk memberikan penjelasan persoalan ucapan “itu bajingan yang tolol” sebagai maksud menghina Presiden dapat dijelaskan melalui pembahasan filsafat hukum dalam pemikiran etis. Jika terjadi, tindakan kritik yang didahului, disertai atau diikuti dengan perbuatan menghina, maka yang dipidana menurut hukum pidana bukan perbuatan kritiknya, melainkan perbuatan penghinaannya. Itu bajingan yang tolol, kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat”, adalah dapat dikualifikasikan menghina yang menimbulkan suatu perbuatan pidana. Tanggung jawab moral menuntut sikap yang realistik tidak berubah menjadi tindak pidana penghinaan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo. Sehingga dapat dikualifikasikan, sesuatu pemikiran yang tidak etis dan mengandung penghinaan yang menimbulkan suatu perbuatan pidana, dan nyata-nyata memenuhi delik tentang penghinaan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo.
Source: Koran Tempo August 07, 2023 06:53 UTC