Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dalam operasi kedap tersebut, lembaga antirasuah turut mengamankan uang senilai Rp 5 miliar. “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi,” ucap Firli. Lantas, tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang, yang diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi. “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan M. Bunyamin pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” papar Firli.
Source: Jawa Pos January 06, 2022 13:22 UTC