Tempo/Vindry FlorentinTEMPO.CO, Jakarta - Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 13 Juli 2016. Program whistleblower juga terancam gagal, karena dengan UU Tax Amnesty ini para pembocor data pelapor pajak dapat dipidana. Sementara SPRI berpendapat UU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi. UU Tax Amnesty memungkinkan para wajib pajak yang belum melapor mendapatkan tarif tebusan yang lebih rendah. Dia menambahkan, UU Tax Amnesty ini juga layak diuji karena memberikan kesempatan pada para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya tanpa melewati proses hukum.
Source: Koran Tempo July 13, 2016 12:33 UTC