shutterstock.comTEMPO.CO, Jakarta - Guru besar ilmu administrasi pemerintahan daerah dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, Hanif Nurcholis, menyarankan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, undang-undang tersebut bersifat sentralistik. Ia menjelaskan, kewenangan pemerintahan daerah masih terbatas. Ia menyarankan persoalan otonomi daerah dikembalikan kepada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. "Pemerintahan daerah tidak lagi ditarik ke pusat, tapi bagaimana mereka menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab," ujarnya.
Source: Koran Tempo February 21, 2017 11:04 UTC