JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) resmi diajukan uji materi ke Mahakamah Konstitusi. Bahkan, beberapa pasal dalam UU MD3 dinilai menyerupai aturan yang dibuat pada masa Orde Baru. Untuk itu, UU MD3 tersebut perlu diuji melalui MK. (Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan)Penilaian serupa juga dikatakan pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio. Bahkan, menurut dia, pasal tentang penghinaan anggota DPR mirip dengan pasal subversif pada era Orde Baru.
Source: Kompas February 17, 2018 06:33 UTC