Sebelumnya, ia juga sudah menelusuri rekam jejak Modalku di internet yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga merasa sudah mengambil keputusan tepat. "Prinsip ini adalah asas operasi dalam melakukan penilaian terhadap UMKM peminjam dan kemampuan finansial mereka untuk melunasi pinjaman. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, kehadiran fintech sangat dirasakan masyarakat, khususnya pelaku UMKM hingga model pembiayaan tersebut bisa berkembang sangat cepat di Indonesia. Sekar juga menekankan, pelaku UMKM hendaknya dalam meminjam bisa selektif dan menjadikan perusahaan yang sudah terdaftar di OJK sebagai pertimbangan utama. Menurut Sekar, langkah itu sebagai bentuk perlindungan OJK agar fintech bisa beroperasi sesuai ketentuan.
Source: Republika November 09, 2019 08:54 UTC