HappyInspireConfuseSadJakarta: Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Perpres itu diterbitkan untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan sehingga 90 persen masyarakat memiliki akun di lembaga keuangan formal pada 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Airlangga Hartarto mengatakan Perpres SNKI yang baru tersebut akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK). "Selain itu, untuk penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," ujar Airlangga, dikutip dari Mediaindonesia.com, Senin, 14 Desember 2020.Cara lainnya yang ditempuh kementerian dan lembaga bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI ialah peningkatan akses layanan keuangan formal. Selanjutnya, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan, serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.
Source: Media Indonesia December 14, 2020 06:11 UTC