Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Dinilai Janggal - News Summed Up

Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Dinilai Janggal


JawaPos.com – Tuntutan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuai banyak kecaman. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mempersoalkan tuntutan pidana satu tahun terhadap dua oknum Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Mereka diancam dengan tuntutan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.


Source: Jawa Pos June 14, 2020 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */