Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 nama panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Pansel Capim Dewas KPK ini akan diisi oleh 5 unsur pemerintah dan 4 unsur dari masyarakat. Selaon itu, Pansel juga akan memilih Dewas KPK yang memiliki tugas strategis untuk mengontrol pekerjaan pimpinan KPK yang wewenangnya sulit dikontrol oleh DPR maupun Presiden. Sejak dibentuk, Dewas KPK telah mengeluarkan rekomendasi paling bersejarah terhadap Pimpinan KPK yaitu pelanggaran berat terhadap kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Rekomendasi Dewas KPK ini bermuara pada pencopotan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Source: Jawa Pos June 13, 2024 11:15 UTC